Invalid Date
Dilihat 57 kali
NKRIPOST KETAPANG – Tiga pemerintah Desa (Pemdes) di kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yakni Desa Riam Danau Kanan, Desa Iimpang dan Desa Air Dua meminta kepada PT. Falcon Agri Persada agar segera merealisasikan Tanah Kas Desa yang luasnya 6 Hektare/Desa dan merupakan peraturan Bupati Ketapang nomor 19 tahun 2022 pengganti peraturan Bupati nomor 27 tahun 2009 tentang pengelolaan tanah Kas Desa.
salah satu Staf Desa Riam Danau Kanan Saat di temui wartawan nkripost di kantor Desa Riam Danau Kanan(12/12/2024) menyampaikan bahwa mengenai tanah kas Desa sudah berkali-kali membangun komunikasi dengan Pihak PT.falcon Agri Persada
“Kami rapat Di Desa Kusik Batu Lapu pada tanggal 19 Oktober 2023 dengan beberapa pemerintah Desa di Jelai Hulu dengan PT Falcon Agri Persada membahas dan menyepakati masalah tanah kas Desa tapi terkesan hanya janji-janji semata. “ungkap salah satu Staf Desa Riam Danau Kanan yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya rapat terakhir dengan pihak PT. Falcon Agri Persada sudah di sepakati dengan kesimpulan pihak perusahaan menawarkan untuk memberikan TKD dengan Pola RP.200.000 ribu/Ha setiap bulan dan beberapa Desa sudah menyetujuinya tapi belum ada realisasi sampai dengan hari ini.
“Kami menilai bahwa PT.Falcon Agri Persada tidak serius untuk memberikan dan merealisasikan Tanah kas Desa walaupun sudah diundangkan oleh peraturan Bupati”Terangnya lagi
Senada juga di sampaikan Pemdes Desa Iimpang melalui bendahara dan Sekdes (16/12/24) mereka sudah berkali-kali menanyakan hal itu kepada pihak perusahaan baik dari pemerintah Desa maupun anggota BPD ke kantor PT.Falcon tapi terkesan diabaikan dan tidak serius untuk menyelesaikannya.
Sumber:
https://nkripost.co/2024/12/17/3-pemdes-di-jelai-hulu-desak-pt-falcon-agri-persada-segera-realisasikan-tanah-kas-desa/
Bagikan:
Desa Riam Danau Kanan
Kecamatan Jelai Hulu
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini