
Invalid Date
Dilihat 80 kali

Riam Danau Kanan, 9 Februari 2026
Pemerintah Desa Riam Danau Kanan Melalui Bumdes Riam Baru Betuah ( RBB ) meluncurkan inovasi strategis dalam mendukung ketahanan pangan berbasis desa. Melalui alokasi 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025, program perternakan sapi resmi digulirkan dengan pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Program ini dirancang sebagai bentuk implementasi dari ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani. Regulasi ini masih dijadikan acuan dalam kebijakan prioritas tahun-tahun selanjutnya, termasuk 2025, guna mendukung kedaulatan pangan lokal.
Dengan langkah kolaboratif antara pemerintah desa, BUMDes, dan warga, Desa Riam Danau Kanan menunjukkan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar wacana nasional, tetapi kerja nyata yang dimulai dari akar rumput. Di tangan warga, sapi-sapi ini bukan hanya ternak, tetapi juga simbol harapan dan kemandirian ekonomi desa.
Bagikan:

Desa Riam Danau Kanan
Kecamatan Jelai Hulu
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini