Riam Danau Kanan, 03 Maret 2026
Musyawarah
Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah forum
tertinggi di tingkat desa untuk menyepakati hal strategis (RPJMDes,
RKPDes, APBDes, BUMDes, aset desa) secara partisipatif, demokratis, dan
transparan
. Penyelenggarakan Musyawarah ini untuk
menampung aspirasi masyarakat, mewujudkan tata kelola yang akuntabel,
dan mengutamakan mufakat.
Berikut adalah poin-poin penting musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
- Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung/menyalurkan aspirasi, dan mengawasi kinerja Pemdes.Pembahasan RPJMDes, RKPDes, penetapan APBDes, pendirian BUMDes, pengelolaan aset, dan kerja sama antar desa.
- Penyelenggarakan Musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota yang Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, mendorong swadaya gotong royong, dan memastikan transparansi anggaran.
Musyawarah ini krusial untuk sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam pembangunan berkelanjutan dan pelayanan publik.