Invalid Date
Dilihat 14 kali
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 adalah proses strategis yang sangat penting sebagai fondasi awal untuk memastikan pembangunan Desa berjalan secara berkelanjutan serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam dokumen “Materi RKP Desa Tahun 2026” yang telah dipublikasikan, ditekankan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengikuti panduan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek partisipatif dan transparan. RKP Desa bukan hanya sekadar rencana tahunan, tetapi juga merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan Desa yang terintegrasi dan berpedoman pada prinsip keberlanjutan, kemandirian, serta pencapaian indikator pembangunan Desa yang tersistematis.
Materi RKP Desa 2026 harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di tingkat Desa dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam prosesnya, Desa perlu melakukan identifikasi potensi, masalah, dan peluang yang ada dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Proses ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, serta mengedepankan hasil dari musyawarah Desa untuk menyusun prioritas pembangunan yang sesuai kebutuhan.
Bagikan:
Desa Riam Danau Kanan
Kecamatan Jelai Hulu
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini